PENYULUHAN HIGIENE SANITASI PANGAN UNTUK PENGELOLA DEPOT AIR MINUM DAN KANTIN
PENYULUHAN HIGIENE SANITASI PANGAN UNTUK PENGELOLA DEPOT AIR MINUM DAN KANTIN
Senin, 29 Agustus 2022 Puskemas Prembun dan Dinas Kesehatan mengadakan Penyuluhan Higiene Sanitasi pangan untuk pengelola depot air minum dan sentra jajanan/kantin diwilayah Kecamatan Prembun. Kegiatan ini dilakukan di Aula Puskemas Prembun yang dihadiri oleh pengelola depot air minum dan pengelola sentra jajan/ kantin di wilayah prembun.
Penyuluhan Higiene sanitasi pangan disampaikan oleh Bapak Martanto, SKM dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen.
Sentra pangan jajanan/kantin atau usaha sejenis didefinisikan sebagai Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) bagi sekumpulan gerai pangan jajanan dengan ataupun tanpa proses pemasakan yang dikelola oleh pemerintah/pemerintah daerah/swasta/ institusi lain dan memiliki struktur pengelola/penanggung jawab.
Contoh sentra pangan jajanan/kantin di pusat perbelanjaan, perkantoran, institusi, kantin satuan pendidikan dan sentra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Model Pengelolaan Sentra Pangan
Pengelolaan terpusat meliputi :
-Fasilitas bangunan, suplai air,tempat makan, SPAL, dsb
-Kebersihan bersama
-Pengelolaan masing-masing gerai meliputi peralatan dan fasilitas sanitasi sesuai kebutuhan
Sistem Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan cara:
- Menyediakan kasir
- Pembayaran non tunai
- Memperkerjakan asisten khusus untuk pembayaran
Pengawasan Sentra Pengan
- Pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal
- Pengawasan internal dilakukan oleh pengelola/pemilik/ penanggung jawab TPP
- Pengawasan eksternal oleh dinas kesehatan melalui IKL
- Pengawasan eksternal oleh lintas sektor terkait sesuai dengan kewenangannya
- Dalam rangka pengawasan (uji petik) TPP, dinas kesehatan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait
- Dinkes atau organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di tingkat kab/kota melaporkan hasil pengawasan/ pembinaan secara berjenjang sampai ke Pusat.